Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mumpung Gratis sampai Akhir Tahun 2022, Begini Cara Urus Balik Nama Kendaraan, Enggak Perlu KTP Pemilik Lama

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 21 September 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta sedang membebaskan pajak kendaraan bermotor dan bea balik namaa kendaraan, begini cara mengurusnya.
Kompas.com
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta sedang membebaskan pajak kendaraan bermotor dan bea balik namaa kendaraan, begini cara mengurusnya.

Otomania.com - Mumpung Gratis sampai Akhir Tahun 2022, Begini Cara Urus Balik Nama Kendaraan, Enggak Perlu KTP Pemilik Lama.

Program pemutihan denda pajak di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa bikin untung sobat Otomania yang baru beri kendaraan bekas.

Pasalnya, dalam pemutihan pajak kendaraan ini ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Pemutihan pajak kendaraan ini juga sudah berlaku per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk pembayaran pajak kendaraan sendiri saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring.

Sementara buat yang ingin mengurus balik nama motor, berikut biaya dan syarat yang harus disiapkan.

Dilansir dari GridOto.com, balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Baca Juga: Ragam Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Buruan Diurus Sebelum Berakhir November

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa