Otomania.com - Banyak Bener, 12.697 Kendaraan di Medan Tertangkap Kamera ETLE, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektroniknya?
Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di beberapa wilayah Indonesia.
Salah satunya di wilayah hukum (Wilhum) Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sudah mendata sebanyak 12.697 pelanggaran tertanggal 26-27 Agustus 2022 berdasarkan data dari website remsi Korlantas Polri.
Adapun data yang terkirim ke Back Office 2.483 kendaraan, terkonfirmasi pelanggaran 5.496 kendaraan, dan terkena tilang online sebanyak 5.419 kendaraan.
Hal ini diungkap Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Poldasu, AKBP Alimuddin Sinurat di Medan, Senin (29/8/2022).
“Untuk jenis pelanggaran yang terkena tilang, yaitu pelanggaran menggunakan handphone (ponsel) 176 orang, pelanggaran tidak menggunakan helm 514 orang pelanggaran tidak menggunakan seat belt sebanyak 3.644, pelanggaran April 734 kendaraan dan pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan 351 kendaraan,” papar Alimuddin.
Ia mengatakan, tilang online mulai berjalan efektif, tidak ada lagi saling berselisih atau adu mulut antara petugas dan pengendara.
“Tetapi, kita berharap kepada masyarakat Medan, agar jangan hanya di titik yang terpasang ETLE CCTV saja yang tertib, namun di mana pun berada juga diharapkan mulai kesadarannya untuk tertib berlalulintas. Memang ini masih akan terus berproses agar ke depannya lebih baik lagi,” katanya.
Selain itu, Alimuddin berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut mendukung untuk penambahan ETLE statis untuk mendukung tilang online di wilayah titik-titik rawan pelanggaran di Medan.
Dijelaskannya, titik-titik rawan kejahatan di Kota Medan tersebut, misalnya di simpang Jalan Yos Sudarso (Glugur), di Sei Kambing, Pinang Baris, Jalan Letda Sujono, dan lainnya.
Nah jika dikirimi surat tilang dan diharuskan membayar denda tilang elektronik, bagaimana cara mengurusnya?
Ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi yang berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah sobat melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:
1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
Masukkan PIN. - Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
- Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti.
- instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 12.697 Kendaraan Kena Tilang Online Di Medan, Ini Cara Cek & Bayar Denda ETLE
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | kontan.co.id |
KOMENTAR