Otomania.com - Setiap pengendara kendaran bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM.
Sebab SIM ini menjadi bukti legitimasi kompentensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk bisa mendapatkan SIM ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pemohon.
Melansir dari Kompas.com, beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh pemohon SIM, seperti lulus dalam uji administrasi, kesehatan, teori, simulasi, dan juga ujian praktik.
Persyaratan lengkap terkait pembuatan SIM ini diatur secara hukum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Mengacu pada peraturan tersebut, syarat untuk bisa memiliki atau mendapatlan SIM tidak hanya harus menyiapkan biaya pembutannya.
Pemohon harus sudah memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan juga lulus ujian.
Lebih lanjut, berikut rincian syarat pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Bisa Sampai Ratusan Ribu Rupiah
Syarat Usia
- Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
Syarat administrasi
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Bukan STNK, Polisi Pilih Tahan SIM Pengendara yang Kena Tilang, Kenapa?
Syarat kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
- Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
- Kesehatan rohani: Kemampuan kognitif Kemampuan psikomotorik Kepribadian. Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Nah, itu tadi persyaratan untuk dapat memiliki SIM bagi para calon pemohon.
Posted : Selasa, 5 Maret 2024 | 16:50 WIB| Last updated : Selasa, 5 Maret 2024 | 16:50 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR