Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menyiapkan Biaya Saja Tidak Cukup, Pemohon Harus Memenuhi Syarat Ini supaya Bisa Bikin SIM Baru

Dok Grid - Selasa, 5 Maret 2024 | 16:50 WIB
Ilustrasi. Berikut persyaratan pembuatan SIM baru, pemohon tidak cukup hanya menyiapkan biayanya saja.
Tribunnews.com
Ilustrasi. Berikut persyaratan pembuatan SIM baru, pemohon tidak cukup hanya menyiapkan biayanya saja.

- Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

- SIM C1 minimal berusia 18 tahun SIM C2 minimal berusia 19 tahun

- SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

- SIM B2 minimal berusia 21 tahun

- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

Syarat administrasi

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Bukan STNK, Polisi Pilih Tahan SIM Pengendara yang Kena Tilang, Kenapa?

Syarat kesehatan

- Pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

- Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

- Kesehatan rohani: Kemampuan kognitif Kemampuan psikomotorik Kepribadian. Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan    lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Nah, itu tadi persyaratan untuk dapat memiliki SIM bagi para calon pemohon.

Posted : Selasa, 5 Maret 2024 | 16:50 WIB| Last updated : Selasa, 5 Maret 2024 | 16:50 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa