Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nah Lo, Kendaraan Parkir Sembarangan Harus Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor Sudah Kena

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi, Kendaraan parkir sembarangan bakal jadi sasaran denda tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi, Kendaraan parkir sembarangan bakal jadi sasaran denda tilang elektronik.

Otomania.com - Nah Lo, Kendaraan Parkir Sembarangan Harus Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor Sudah Kena.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Medan.

Belum lama ini, ada sasaran pelanggaran lalu lintas baru yang jadi incaran kamera ETLE, yakni kendaraan parkir sembarangan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar, alasan parkir sembarangan menjadi sasaran denda tilang elektronik dilatarbelakangi banyaknya pengendara yang kerap melanggar lalu lintas.

Oleh karena itu Dishub kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran.

Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada.

Melihat prilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile.

"Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," kata Iswar, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (25/8/2022).

Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.

Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Dok. Pemko Medan
Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Baca Juga: Jangan Tunggu STNK Diblokir, Begini Cara Gampang Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Pakai HP

"Jadi kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan lagi parkir diatas trotoar jalan karena itukan hak bagi pejalan kaki, lalu jangan parkir secara berlapis karena pasti menggagu pengguna jalan lainya yang mengakibatkan kemacetan, dan jangan parkir ditempat-tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir," kata Iswar.

Sejak diberlakukan kemarin, Iswar mengatakan secara mobile petugas Dishub Kota Medan bersama dengan petugas Ditlantas Poldasu berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan.

Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 110 unit roda empat yang di tilang dan 524 unit roda dua yang ditilang, jadi masyarakat tunggu dirumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya," ujar Iswar.

Iswar manambahkan, dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini bukan berarti Dishub Kota Medan tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Akan tetapi penerapan e-tilang atau ETLE Mobil ini merupakan upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Selama ini kan kita terus melakukan sosialisasi keliling terhadap masyarakat agar mematuhi rambu parkir dan menyiapkan mobil gerek itu tidak kita tinggalkan, tetapi dengan adanya ETLE Mobil ini kita lebih meningkatkan upaya kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan," jelasnya.

Sementara itu Iswar juga mengingatkan, kepada masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar karena nantinya petugas Dishub Kota Medan dan Ditlantas Poldasu akan tetap melakukan tilang elektronik.

"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan oleh petugas parkir dan kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut, jadi masyarakat jangan mau apabila diarahkan di tempat parkir yang salah," pesan Iswar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bersama Ditlantas Polda Sumut, Dishub Medan Tilang Elektronik Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : TRIBUN-MEDAN.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa