Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap, Belasan Mobil yang Terjaring Tilang Elektronik di Jalan Tol Hari Pertama Melaju Melebihi Kecepatan Segini

Parwata - Selasa, 5 April 2022 | 18:00 WIB
Foto Ilustrasi jalan tol.
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Foto Ilustrasi jalan tol.

Otomania.com - Terungkap, belasan mobil yang terjaring tilang elektronik di jalan tol hari pertama melaju melebihi kecepatan segini.

Sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol terjaring tilang elektronik karena melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Melansir dari Kompas.com, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi diberlakukan oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak 1 April 2022.

Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).

Pada hari pertama penerapan langsung terjaring 19 mobil pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal.

“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, (3/4/2022).

Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Enggak Main-main, Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol Bisa Bikin Nangis, Pengemudi Juga Terancam Masuk Kurungan

“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ucap Jamal.

Adapun untuk pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata Jamal.

Sejauh ini, kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Mobil Ngebut Langsung Terjaring Tilang Elektronik di Tol",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa