Otomania.com - Enggak main-main, denda tilang elektronik di jalan tol bisa bikin nangis, pengemudi juga terancam masuk kurungan.
Mulai 1 April 2022, tilang elektronik mulai diberlakukan di beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Target utama dalam penilangan elektronik di jalan tol ini ada dua, yakni pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika bikin pelanggaran, sanksi tilang yang diberikan enggak bercanda dan bisa bikin nangis.
"Ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ujar Sambodo, (30/3/22).
Tak hanya pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, Sambodo juga menekankan ETLE berlaku terhadap muatan truk berlebihan.
Pelanggaran truk ODOL tersebut tercantum di Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancamannya dua bulan kurungan denda Rp 500 ribu," terangnya.