Jika tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.
Sebagai info, ada lima ruas jalan tol di Jakarta yang diberlakukan penerapan pelanggaran kecepatan.
Yakni tol Jakarta-Cikampek bawah, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Ruas tol Sedyatmo arah bandara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diterapkan di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.