Otomania.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol akan segera diberlakukan tinggal menunggu hari saja.
Melansir dari Kompas.com, tilang elektronik atau ETLE dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol akan mulai diberlakukan pada bulan April 2022 lalu.
Yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran.
Yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.
Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat kendaraan tersebut melewati sensor WIM.
Baca Juga: Wajib Tahu, Arti Kode A dan B di Rest Area Jalan Tol Harus Diketahui Pemudik
Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas.
Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR