Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap, Belasan Mobil yang Terjaring Tilang Elektronik di Jalan Tol Hari Pertama Melaju Melebihi Kecepatan Segini

Parwata - Selasa, 5 April 2022 | 18:00 WIB
Foto Ilustrasi jalan tol.
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Foto Ilustrasi jalan tol.

Otomania.com - Terungkap, belasan mobil yang terjaring tilang elektronik di jalan tol hari pertama melaju melebihi kecepatan segini.

Sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol terjaring tilang elektronik karena melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Melansir dari Kompas.com, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi diberlakukan oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak 1 April 2022.

Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).

Pada hari pertama penerapan langsung terjaring 19 mobil pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal.

“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, (3/4/2022).

Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Enggak Main-main, Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol Bisa Bikin Nangis, Pengemudi Juga Terancam Masuk Kurungan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa