Otomania.com - Hati-hati kalau ketemu mobil ini, polisi buru pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalan tol saat malam tahun baru.
Menjelang malam tahun baru, masyarakat diimbau untuk tidak membuat kerumunan di luar rumah.
Alasannya tentu untuk mengurangi penyebaran Covid-19 karena Indonesia masih dilanda pandemi.
Nah buat sobat Otomania.com yang memiliki kepentingan keluar rumah saat malam tahun baru nanti, harus hati-hati jika melintasi jalan tol.
Baca Juga: Pengemudi Wajib Tahu, Sebanyak 12 Kamera ETLE Mobile akan Tersebar di Ruas Jalan Tol, Ini Lokasinya
Jangan sampai ketahuan melakukan pelanggaran seperti ngebut di jalan tol.
Sebab mobil milik Korlantas Polri ini secara diam-diam merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan tol selama libur Tahun Baru 2022.
Sistem ini dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
ETLE Mobile secara otomatis mengcapture gambar mobil lengkap dengan pengemudi yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Awas! Cuekin Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir, Begini Mekanismenya
Penerapan ETLE Mobile ini dilakukan saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar akan ada 12 ETLE Mobile," kata Kombes Pol Dodi kepada GridOto.com, Kamis (30/12/2021).
Menurut Dodi, ETLE Mobile dapat mencatat batas kecepatan kendaraan, misalnya seperti ilegal overtaking, pengemudi yang bahayakan orang lain, pelanggaran ketentuan ganjil genap di kawasan wisata, Truk Over Dimensi Over Load (ODOL) dan penggunaan Handphone.
Baca Juga: Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional
Cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa.
Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Nasional Tahap Satu Diresmikan di 12 Polda, 244 Kamera Mulai Dioperasikan
Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.
Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait.
Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.
Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id Polda Jatim ke etle-jatim.info
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR