Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.
Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait.
Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.
Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id Polda Jatim ke etle-jatim.info
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR