Otomania.com - Tertangkap ETLE Main Handphone Saat Nyetir, Hukumannya Bisa Bikin Mewek.
Tidak sedikit yang masih bisa ditemui yang menggunakan handphone saat sedang berkendara.
Hal tersebut masih sering dijumpai pada pengemudi mobil dan juga pengendara motor.
Padahal menggunakan handphone saat mengemudi atau berkendara di jalan bisa mengganggu konsentrasi.
Baca Juga: Yamaha MT-25 Hadir Dengan Dua Pilihan Warna Baru, Harga Tetap Sama?
Dan hal tersebut bisa menjadikan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Larangan penggunaan handphone saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UULLAJ pasal 283, yang berbunyi:
Baca Juga: Maling Bingung, Berani Nyolong Tapi Takut Dikejar Polisi, Pilih Sembunyi Tinggalkan Mobil Curiannya
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR