Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tertangkap ETLE Main Handphone Saat Nyetir, Hukumannya Bisa Bikin Mewek

Parwata,Laili Rizqiani - Senin, 1 Februari 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi Menggunakan Handphone Sambil Mengemudi
Tribunnews.com
Ilustrasi Menggunakan Handphone Sambil Mengemudi

Otomania.com - Tertangkap ETLE Main Handphone Saat Nyetir, Hukumannya Bisa Bikin Mewek.

Tidak sedikit yang masih bisa ditemui yang menggunakan handphone saat sedang berkendara.

Hal tersebut masih sering dijumpai pada pengemudi mobil dan juga pengendara motor.

Padahal menggunakan handphone saat mengemudi atau berkendara di jalan bisa mengganggu konsentrasi.

Baca Juga: Yamaha MT-25 Hadir Dengan Dua Pilihan Warna Baru, Harga Tetap Sama?

Dan hal tersebut bisa menjadikan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Larangan penggunaan handphone saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UULLAJ pasal 283, yang berbunyi:

Baca Juga: Maling Bingung, Berani Nyolong Tapi Takut Dikejar Polisi, Pilih Sembunyi Tinggalkan Mobil Curiannya

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa