Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tuh kan, bisa bikin mewek hehe.. Lumayan banget Rp 750 ribu, apalagi kalau harus masuk penjara selama 3 bulan lamanya.
Lantas bagaimana jika harus menggunakan ponsel untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS)?
Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan jika harus melihat ponsel harus dilakukan dengan benar dan aman.
"Berhenti dahulu saat ingin melihat HP untuk memastikan GPS. Bisa juga menjadikannya Co-pilot dengan cara mengaktifkan suara bantuan sehingga tidak perlu melihat kembali HP-nya," kata Jusri, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ini Pentingnya Belajar Mengemudi di Tempat Kursus, Polisi Bilang Begini
Penggunaan handphone saat berkendara juga menjadi salah satu incaran kamera tilang elektronik.
Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dapat mendeteksi pengemudi yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone.
Enggak mau kan tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang?
Jadi selalu berkendara dengan aman dan mematuhi setiap rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR