Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tertangkap ETLE Main Handphone Saat Nyetir, Hukumannya Bisa Bikin Mewek

Parwata,Laili Rizqiani - Senin, 1 Februari 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi Menggunakan Handphone Sambil Mengemudi
Tribunnews.com
Ilustrasi Menggunakan Handphone Sambil Mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Tuh kan, bisa bikin mewek hehe.. Lumayan banget Rp 750 ribu, apalagi kalau harus masuk penjara selama 3 bulan lamanya. 

Lantas bagaimana jika harus menggunakan ponsel untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS)?

Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan jika harus melihat ponsel harus dilakukan dengan benar dan aman.

"Berhenti dahulu saat ingin melihat HP untuk memastikan GPS. Bisa juga menjadikannya Co-pilot dengan cara mengaktifkan suara bantuan sehingga tidak perlu melihat kembali HP-nya," kata Jusri, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Pentingnya Belajar Mengemudi di Tempat Kursus, Polisi Bilang Begini

Ilustrasi kamera tilang elektronik
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Penggunaan handphone saat berkendara juga menjadi salah satu incaran kamera tilang elektronik.

Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dapat mendeteksi pengemudi yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone.

Enggak mau kan tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang?

Jadi selalu berkendara dengan aman dan mematuhi setiap rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa