Awas, Cuekin E-Tilang Bisa Bikin STNK Diblokir, Jangan Main-main

Konten Grid - Kamis, 13 Februari 2025 | 11:44 WIB

Kamera E-Tilang (Konten Grid - )

Otomania.com - Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi.

Yakni melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.

Selain itu, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya.

Dengan waktu paling lama yaitu lima hari sejak surat pemberitahuan diterima oleh pemilik kendaraan.

Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

"Mekanisme ETLE berawal dari pelanggaran lalin tercapture kamera, kemudian diolah oleh Back office, selanjutnya menerbitikan surat konfirmasi. Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," ujar AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Awas, Melanggar Aturan Ini Bisa Kena Sasaran ETLE Mobile, Perhatikan

Penyebab Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Diblokir

STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik.

Tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.