Awas! Cuekin Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir, Begini Mekanismenya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:25 WIB

kamera tilang elektronik atau ETLE. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.

Pelanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.

Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat.

Klarifikasi juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang semisal kendaraan yang melanggar dikendarai orang lain atau sudah dijual.

Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut.

Apabila memang pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan.

Cara Membuka Blokir STNK E-Tilang

Cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan membayarkan denda.

Pembayaran denda bisa bisa dilakukan melalui nomor BRIVA, atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.

Untuk membuka blokir STNK, pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak apabila STNK masih terblokir.

Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang tilang di pengadilan, karena tidak ada barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.

Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual Tanpa Perlu ke Samsat