Gampang Banget, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual Tanpa Perlu ke Samsat

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 4 November 2021 | 09:00 WIB

begini cara blokir STNK kendaraan yang habis dijual tanpa perli ke Samsat (foto ilustrasi) (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Gampang banget, begini cara blokir STNK kendaraan yang baru dijual tanpa perlu ke Samsat.

Setelah melepas atau menjual kendaraan bermotor seperti motor atau mobil, disarankan langsung melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut bertujuan agar tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Untuk memblokir STNK kendaraan yang telah dijual enggak susah datang ke samsat.

Baca Juga: Hindari Pajak Progresif Nyasar, Begini Cara Blokir STNK Mobil dan Motor, Bisa Online

Sebab blokir STNK kendaraan yang telah dijual bisa dilakukandari rumah.

Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses untuk melakukan blokir STNK, selain secara langsung bisa juga dilakukan secara online.

Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengurus ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?

Baca Juga: Bikin Tenang Enggak Takut Ketilang, Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Ternyata Gampang