Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional

Parwata - Jumat, 26 Maret 2021 | 10:00 WIB

Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Parwata - )

Otomania.com - Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional

Program tilang elektronik berbasis kamera Electronik Traffic Law Enforcement biasa disingkat ETLE resmi diluncurkan.

Melansir dari Tribunnews.com, program tilang elektronik ini resmi diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2021).

Peluncuran program ETLE nasional ini serentak dilakukan di 12 Polda di seluruh Indonesia.

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan.

Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Nasional Tahap Satu Diresmikan di 12 Polda, 244 Kamera Mulai Dioperasikan

Program ini memungkinkan seluruh Polda di setiap daerah akan terhubung dengan ETLE nasional ini.

Maka kata dia, jika ada kendaraan dari Jakarta melakukan pelanggaran misalnya di Surabaya atau sebaliknya.

Nantinya bukti pelanggaran dan sanksi yang dilakukan akan dikirimkan langsung ke rumah yang bersangkutan.

"Atau (kendaraan) pelat F pelat L di luar Jakarta melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kami kirim dan akan sampai ke rumah walau dia (pengendara) berada di luar kota," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Dalam penerapannya, Polri meluncurkan dua jenis kamera ETLE, yakni ETLE statis yang terpasang di berbagai titik ruas jalan.