Otomania.com - Gampang banget, begini cara blokir STNK kendaraan yang baru dijual tanpa perlu ke Samsat.
Setelah melepas atau menjual kendaraan bermotor seperti motor atau mobil, disarankan langsung melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut bertujuan agar tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Untuk memblokir STNK kendaraan yang telah dijual enggak susah datang ke samsat.
Baca Juga: Hindari Pajak Progresif Nyasar, Begini Cara Blokir STNK Mobil dan Motor, Bisa Online
Sebab blokir STNK kendaraan yang telah dijual bisa dilakukandari rumah.
Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses untuk melakukan blokir STNK, selain secara langsung bisa juga dilakukan secara online.
Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengurus ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?
Tenang, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan.
Untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari. Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Jangan Ditunda-tunda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Tenggat Waktunya
Kemudian periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.
Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual, maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.
Adapun langkah langkah dalam melakukan pemblokiran STNK secara online adalah sebagai berikut:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diblokir
- Unggah Kelengkapan Dokumen
- Kemudian klik “Kirim”
Namun jangan lupa, ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK.
Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR