Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Belum Ada Pelat Nomornya, Urus STCK Saja, Mudah Kok Caranya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 3 Maret 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri
Dok.GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri

Otomania.com - Pengin gunakan kendaraan baru tapi belum ada pelat momornya, urus STCK saja, mudah kok caranya.

Ada beberapa hal yang harus diketahui bagi yang baru saja membeli kendaran bermotor.

Salah satunya yaitu pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan dokumen seperti STNK dan juga TNKB kendaraan.

Lantas, jika tanpa STNK, bagaimana kendaraan untuk bisa digunakan di jalana raya?

Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya

Tidak perlu khawatir, sebab pihak samsat dan kepolisian menerbitkan surat jalan untuk kendaraan baru.

Surat jalan untuk kendaraan baru tersebut biasa dibilang Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

"STCK adalah surat jalan sementara mobil baru yang diberikan kepada kendaraan sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar," kata AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, fungsi surat jalan kendaraan bermotor ini bisa dibilang sebagai surat jalan kendaraan pengganti STNK.

Baca Juga: Viral, Pengemudi Mobil Diminta STNK Malah Maki Petugas, Polisi: Kau Bilang Saya Ban***t, Terimakasih Ya...

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa