STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya

Parwata - Kamis, 25 Februari 2021 | 10:00 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (Parwata - )

Otomania.com - STNK Dan BPKB rusak atau hilang karena banjir, segini biaya resmi untuk mengurusnya.

Dampak dari banjir yang melanda di beberapa wilayah mengakibatkan kerusakan barang atau pun hingga hilang seperti STNK maupun BPKB.

Melansir dari Kompas.com, barang yang kerap rusak atau hilang karena banjir salah satunya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).

Dua barang ini setidaknya paling sering rusak karena terendam banjir atau hilang karena hanyut.

Baca Juga: Viral, Pengemudi Mobil Diminta STNK Malah Maki Petugas, Polisi: Kau Bilang Saya Ban***t, Terimakasih Ya...

Lalu jika ingin mengurus STNK dan BPKB yang rusak atau hilang, berapa biayanya?

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. 

Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000. Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya ialah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Baca Juga: Bayar Pajak Jangan Ditunda-tunda, STNK Mati Kendaran Bisa Disita, Begini Penjelasannya