STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya

Parwata - Kamis, 25 Februari 2021 | 10:00 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (Parwata - )

Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak, pemilik harus mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB yang rusak, KTP, surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.

Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotocopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Lebih Memilih Menahan SIM Dari Pada STNK Saat Menilang

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak.

Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir",