Otomania.com - Karena alasan ini, polisi lebih memilih menahan SIM daripada STNK saat lakukan penilangan.
Tindakan tilang biasanya diberikan pada pengendara yang melakukan pelanggaran atau terjaring saat razia.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila terbukti bersalah, dalam proses penilangan petugas polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Susah Mengelak, Ini Tiga Jenis Kamera Tilang Elektronik dan Kemampuannya Tangkap Pelanggaran
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan.
Bahwa nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.
Nantinya petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.
Tapi biasanya polisi lebih memilih untuk menahan SIM ketimbang STNK kendaraan, kenapa ya?
Baca Juga: Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya