Otomania.com - Mutasi kendaraan apakah bisa dilakukan di kota yang berbeda, polisi berikan jawaban begini.
Salah satunya karena alasan harga, enggak sedikit orang membeli kendaran yang berasal dari daerah lain.
Nah, sebagai konsekuensinya, harus mengurus administrasi antar daerah jika kendaraan tersebut ingin diganti menjadi atas nama sendiri.
Untuk mengurusnya, atau mutasi pemilik baru harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan.
Baca Juga: Nggak Perlu ke Samsat lagi, Perpanjangan SIM Cukup Dari Ponsel, Mulai Bulan Depan!
Dan harus mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah di di mana dia tinggal atau berada.
Pertanyaannya, apakah pengurusan mutasi bisa dilakukan di kota yang berbeda?
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry mengatakan.
"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kompol Ardila Amry kepada tim, pada Sabtu (10/4/2021).
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR