Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mutasi Kendaraan Bisa Dilakukan di Kota Yang Berbeda? Polisi Berikan Petunjuk

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 12 April 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Samsat

Otomania.com - Mutasi kendaraan apakah bisa dilakukan di kota yang berbeda, polisi berikan jawaban begini.

Salah satunya karena alasan harga, enggak sedikit orang membeli  kendaran yang berasal dari daerah lain.

Nah, sebagai konsekuensinya, harus mengurus administrasi antar daerah jika kendaraan tersebut ingin diganti menjadi atas nama sendiri.

Untuk mengurusnya, atau mutasi pemilik baru harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan.

Baca Juga: Nggak Perlu ke Samsat lagi, Perpanjangan SIM Cukup Dari Ponsel, Mulai Bulan Depan!

Dan harus mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah di di mana dia tinggal atau berada.

Pertanyaannya, apakah pengurusan mutasi bisa dilakukan di kota yang berbeda?

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry mengatakan.

"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kompol Ardila Amry kepada tim, pada Sabtu (10/4/2021).

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa