Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Blokir STNK, Tanpa Perlu ke Samsat! Biar Gak Kena Pajak Progresif

Dimas Pradopo - Selasa, 8 Desember 2020 | 11:00 WIB
ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor

Otomania.com  - Cara Blokir STNK, Mudah dan Cepat Tanpa Perlu Pergi ke Samsat! Yup ini benar sekali, bisa dilakukan tanpa harus kemana-mana.

Blokir STNK harus dilakukan bagi kalian yang baru saja menjual sepeda motornya. Harus diblokir agar tidak terbebani dengan pajak progresif.

Enaknya, kini proses blokir STNK udah gak harus capek-capek ke Samsat.

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.

Mulai pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.

Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id," ungkapnya.

Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : KOMPAS.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa