Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bisa Bohong, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ketahuan, Petugas Bocorkan Rahasianya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Adam Samudra
Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Otomania.com - Enggak bisa bohong, kendaraan tidak lulus uji emisi bakal ketahuan, petugas bocorkan rahasianya.

Pemilik kendaraan bermotor yang usia lebih dari tiga tahun ke atas di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi.

Uji emisi kendaraan bermotor ini, akan diberlakukan mulai 13 November 2021 mendatang.

Kini Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya tengah melaksanakan sosialisasi soal sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan dan tak lolos uji emisi.

Baca Juga: Wajib Uji Emisi Bakal Diberlakukan Bagi Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta, Begini Kata Polisi

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak mengikuti dan lulus dalam uji emisi.

Akan dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan atau tilang hingga Rp 500.000.

Adapun untuk ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.

Yaitu, berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Baca Juga: Pemberlakuan Pajak Emisi Bikin Harga Mobil Baru Toyota Kena Revisi, Innova Naik Tipis, Altis dan Camry Anjlok Segini

Lantas terbesit pertanyaan, bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?

Rahasianya dijelaskan oleh Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E-uji emisi," kata Tiana, saat berbincang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Menurutnya, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

Baca Juga: Lima Titik di DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Biayanya Bisa Bikin Kantong Jebol

"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.

Aplikasi E-Uji Emisi mempunyai beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan.

Kemudian informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Untuk dapat mengetahui aplikasi tersebut, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Dendanya Bikin Nangis, Kendaraan Enggak Lolos Uji Emisi Bakal Enggak Bisa Bayar Pajak

Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.

Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi dia berada.

Biasanya untuk uji emisi kendaraan, dilakukan pada setiap enam bulan sekali.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa