Otomania.com - Enggak bisa bohong, kendaraan tidak lulus uji emisi bakal ketahuan, petugas bocorkan rahasianya.
Pemilik kendaraan bermotor yang usia lebih dari tiga tahun ke atas di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi.
Uji emisi kendaraan bermotor ini, akan diberlakukan mulai 13 November 2021 mendatang.
Kini Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya tengah melaksanakan sosialisasi soal sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan dan tak lolos uji emisi.
Jika pemilik kendaraan bermotor tidak mengikuti dan lulus dalam uji emisi.
Akan dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan atau tilang hingga Rp 500.000.
Adapun untuk ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.
Yaitu, berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR