Wajib Uji Emisi Bakal Diberlakukan Bagi Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 25 Oktober 2021 | 17:00 WIB

wajib uji emisi juga akan diberlakukan bagi kendaraan selain pelat B yang beroperasi di Jakarta (gambar hanya ilustrasi) (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Wajib uji emisi bakal diberlakukan bagi kendaraan bermotor selain pelat B yang melintas di Jakarta, begini kata polisi.

Beberapa waktu lalu sudah diberitakan mengenai uji emisi gas buang kendaraan kembali digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Uji emisi gas buang kendaraan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pihak kepolisian.

Karena hal tersebut, pihak kepolisian akan menerapkan sanksi bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak lulus atau tidak mengikuti uji emisi.

Baca Juga: Lima Titik di DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Biayanya Bisa Bikin Kantong Jebol

Perlu sobat Otomania.com ketahui, penerapan kebijakan tersebut rupanya tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor pelat B saja.

Melainkan semua kendaraan selain pelat B yang beroperasi di DKI Jakarta juga diwajibkan mengikuti uji emisi.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

"Secara Nasional sudah diatur oleh undang-undang di pasal 48 Ayat 3 mengenai uji emisi menjadi persyaratan yang paling pertama," ujar AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com belum lama ini.

GridOto.com/Adam Samudra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat cek uji emisi kendaraan operasional


Baca Juga: Dendanya Bikin Nangis, Kendaraan Enggak Lolos Uji Emisi Bakal Enggak Bisa Bayar Pajak