Otomania.com - Lima titik di DKI Jakarta terapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi, bayarannya bisa bikin kantong jebol.
Perhatian buat sobat Otomania.com sekalian, khususnya buat yang kendaraannya belum lolos uji emisi.
Soalnya lima lokasi di DKI Jakarti ini terapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi.
Sebelumnya perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.
Baca Juga: Sudah Ada Peraturan Resmi Buat Dulu Garasi Baru Beli Mobil, Nekat Parkir Sembarangan Ini Sanksinya
Uji emisi tersebut diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua atau empat dengan usia lebih dari tiga tahun.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020.
Dalam pasal tiga ayat (2) disebutkan, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Nah untuk saat ini, ternyata sudah ada lima lokasi di DKI Jakarta yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.