Otomania.com - Sudah ada peraturan resmi buat dulu garasi baru beli mobil, nekat parkir sembarangan ini sanksinya.
Perlu diketahui kalau memiliki mobil harus menyediakan atau harus memiliki pula tempat parkir.
Namun sayangnya, tak sedikit masyarakat yang membeli mobil tapi belum memiliki garasi sebagai tempat parkir.
Bahkan, sejumlah warga ada yang nekat memarkirkan kendaraan di depan rumah hingga menggambil badan jalan.
Baca Juga: Tombol Kecil Bisa Bikin Parkir Mobil Matic Lebih Tenang, Gak Dicari-cari Tukang Parkir
Hal tersebut, tentu bisa mengganggu kenyamanan warga lainnya, terkadang memicu cekcok antar tetangga.
Sebaiknya sebelum membeli mobil agar menyiapakan dulu garasinya sebagai tempat parkir.
Terkait urusan garasi mobil ini sebenarnya ada aturan resminya.
Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Baca Juga: Garasi Pejabat Jual 2 Unit Toyota Land Cruiser VX-R 4x4 1997, Tampang Gagah Tinggal Gas Rem