Hal tersebut disampaikan Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Saat ini lokasi parkir tertinggi ada di Irti Monas, Samsat Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan dan di Park n Ride Kalideres," kata Tiana Broto Adi kepada GridOto.com, Sabtu (23/10/2021).
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi.
Tarif parkir di ruang milik jalan, yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 12.000 per jam.
Baca Juga: Panas-panas Angkat Wiper Saat Parkir, Bikin Untung atau Malah Buntung?
Adapun bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 - Rp 12.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp 2.000 - Rp 6.000 per jam.
Jadi buat sobat Otomania.com jangan kaget ya, tarif parkir di lima lokasi tersebut bisa bikin kantong jebol pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.