Lima Titik di DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Biayanya Bisa Bikin Kantong Jebol

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 25 Oktober 2021 | 07:00 WIB

lima titik di DKI Jakarta bakal berlakukan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi (foto hanya ilustrasi) (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Lima titik di DKI Jakarta terapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi, bayarannya bisa bikin kantong jebol.

Perhatian buat sobat Otomania.com sekalian, khususnya buat yang kendaraannya belum lolos uji emisi.

Soalnya lima lokasi di DKI Jakarti ini terapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi.

Sebelumnya perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.

Baca Juga: Sudah Ada Peraturan Resmi Buat Dulu Garasi Baru Beli Mobil, Nekat Parkir Sembarangan Ini Sanksinya

Uji emisi tersebut diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua atau empat dengan usia lebih dari tiga tahun.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020.

Dalam pasal tiga ayat (2) disebutkan, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Nah untuk saat ini, ternyata sudah ada lima lokasi di DKI Jakarta yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Detik-detik Honda BeAT Mental dan Ringsek Digilas Kereta Api, Gara-gara Parkir Sembarangan, Siapa Yang Salah?

Hal tersebut disampaikan Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Saat ini lokasi parkir tertinggi ada di Irti Monas, Samsat Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan dan di Park n Ride Kalideres," kata Tiana Broto Adi kepada GridOto.com, Sabtu (23/10/2021).

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi.

Tarif parkir di ruang milik jalan, yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 12.000 per jam.

Baca Juga: Panas-panas Angkat Wiper Saat Parkir, Bikin Untung atau Malah Buntung?

Adapun bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 - Rp 12.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp 2.000 - Rp 6.000 per jam.

Jadi buat sobat Otomania.com jangan kaget ya, tarif parkir di lima lokasi tersebut bisa bikin kantong jebol pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.