Otomania.com - Mau uji emisi Isuzu Panther di bengkel resmi, enggak mahal cukup siapkan dana segini saja.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020, oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Ambang batas emisi gas buang kendaraan harus dipatuhi oleh semua pemilik mobil, termasuk para pengguna Isuzu Panther.
Untuk uji emisi bagi pemilik atau pengguna Isuzu Panther, bisa langsung mendatangi bengkel resmi Astra Isuzu.
Baca Juga: Dikira Tertinggal, Ternyata Ponselnya Disikat Pria Berjaket Ojol, Rekaman Ini Jadi Bukti
Parameter uji emisi pada mobil mesin diesel seperti Panther adalah kepekatan atau opasitas gas buangnya.
Lalu, berapa biaya untuk melakukan uji emisi gas buang Isuzu Panther di bengkel resmi?
"Untuk mengukur kadar emisi gas buang, kita memiliki satu alat yang terdapat software yang sudah diatur otomatis," buka Imam Lazuardi, selaku Workshop Head Astra Isuzu Sunter PT Astra International Tbk Isuzu (15/2).
"Soal harga, untuk uji emisi satu unit Isuzu Panther dikenakan biaya Rp 165.000," tambah Imam sambil tersenyum.
Baca Juga: Harga Mulai Rp 70 Jutaan, Nih Pilihan Toyota Avanza Bekas 2010 Berbagai Tipe
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR