Otomania.com - Ini triknya agar bisa lolos mengikuti uji emisi mobil, ternyata mudah saja.
Kebijakan emisi kendaraan pribadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera efektif berlaku.
Yakni tinggal dua hari lagi, tepatnya tanggal 24 Januari 2021 ini.
Kebijakan yang akan segera diberlakukan tersebut, mewajibkan setiap kepemilikan kendaraan pribadi melakukan uji emisi.
Baca Juga: Mitsubishi Strada Triton Double Cabin Bekas, Tahun Awal Cuma Rp 80 Jutaan. Nih Daftar Harganya
Apabila mobil sobat tidak lulus uji emisi kendaraan pribadi, maka mobil bisa dikenakan sanksi Rp 500.000 dan biaya parkir tertinggi.
Tapi jangan takut uji emisinya atau sanksinya sob.
Sebelum melakukan uji emisi, ada baiknya sobat mempersiapkan mobil agar hasil ujinya memuaskan.
Persiapannya, menurut Rohman, pengelola Cibubur Berkat Motor, Depok, adalah melakukan perawatan mesin secara rutin.
Baca Juga: Bukan Tugas Yang Mudah, Ini Yang Harus Dilakukan Cal Cruthlow Pada Yamaha YZR-M1
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR