Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sediakan Layanan Uji Emisi, Mesin Bensin dan Diesel Beda Rp 50 Ribu, Ini Bengkelnya

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Senin, 18 Januari 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi uji emisi di bengkel Yanto Motor
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi uji emisi di bengkel Yanto Motor

Otomania.com - Sediakan layanan uji emisi, mesin bensin dan diesel beda Rp 50 ribu, ini bengkelnya

Uji emisi kendaraan bermotor akan diberlakukan, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta .

Aturan tersebut akan mulai dilaksanakan pada hari Minggu, 24 Januari 2021 mendatang.

Nantinya, bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya

Sanksi yang akan dikenakan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Petanyaanya, berapa biaya uji emisi untuk mobil yang disediakan bengkel uji emisi bersertifikat.

Dikatakan oleh Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ini Standar Uji Emisi Gas Buang Yang Dijadikan Patokan di Indonesia, Wajib Tahu Sebelum Diberlakukan

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa