Otomania.com - Mulai 24 Januari 2021, Mobil Motor Tak Lolos Uji Emisi Di Jakarta Kena Denda Rp 500 Ribu!
Ya, ini adalah implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Regulasi baru ini bisa dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3, sebagai berikut;
Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Tidak asal memberikan sanksi, tapi sebelumnya aturan ini sudah dilakukan sosialiasi.
Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.
"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata PLT Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca Juga: GRATIS Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Sampai Akhir Tahun, Catat Jadwalnya
Syarifudin menjelaskan, Pergub tahun 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.
Baik mobil maupun motor harus mematuhi aturan ini.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta baik pemerintah maupun masyarakat. Pergub No. 66 ini juga mengatur motor wajib uji emisi," terangnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR