Otomania.com - Kesempatan baik bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan uji emisi pada kendaraannya tanpa membayar biaya sama sekali alias gratis.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi gratis di Kantor Dinas LH DKI, Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur mulai Selasa, 3 November 2020.
Berlangsung hingga akhir tahun, pelaksanaan uji tersebut hanya dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00-14.00 WIB. Tidak ada batasan yang datang, hanya saja operasional dibatasi oleh waktu
"Tidak ada batasan, kita layani setiap yang datang hingga pukul 14.00 WIB. Ada dua pos uji emisi, untuk mobil berbahan bakar solar dan bensin," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa (3/11/2020).
Andono mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mendukung terealisasinya program Jakarta Langit Biru dimana kadar emisi gas buang pada kendaraan bermotor ditekan hingga batas tertentu, membuat udara Ibu Kota kembali segar.
Di sisi lain, uji emisi gratis juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada Juli 2020 lalu dan bakal diberlakukan secara efektif dalam waktu dekat.
"Fasilitas sedang siapkan. Sejak terbit Juli lalu, ada waktu enam bulan, jadi nanti fasilitas serta implementasi berserta sanksi akan dimulai awal 2021," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Usul, Mobil dan Motor Kena Cukai, Gas Emisi Jadi Dasar
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR