Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

GRATIS Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Sampai Akhir Tahun, Catat Jadwalnya

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 4 November 2020 | 17:00 WIB
Ilustrasi uji emisi
Dok. Otomotif
Ilustrasi uji emisi

Otomania.com - Kesempatan baik bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan uji emisi pada kendaraannya tanpa membayar biaya sama sekali alias gratis.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi gratis di Kantor Dinas LH DKI, Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur mulai Selasa, 3 November 2020.

Berlangsung hingga akhir tahun, pelaksanaan uji tersebut hanya dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00-14.00 WIB. Tidak ada batasan yang datang, hanya saja operasional dibatasi oleh waktu

"Tidak ada batasan, kita layani setiap yang datang hingga pukul 14.00 WIB. Ada dua pos uji emisi, untuk mobil berbahan bakar solar dan bensin," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Jangan Kaget! Bakal Ada Perbedaan Tarif Parkir di Jakarta, Mobil Gak Lulus Uji Emisi Kena Rp 10 Ribu Per Jam

Andono mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mendukung terealisasinya program Jakarta Langit Biru dimana kadar emisi gas buang pada kendaraan bermotor ditekan hingga batas tertentu, membuat udara Ibu Kota kembali segar.

Uji emisi kendaraan gratis kembali diadakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta hingga akhir tahun 2020.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Uji emisi kendaraan gratis kembali diadakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta hingga akhir tahun 2020.

Di sisi lain, uji emisi gratis juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada Juli 2020 lalu dan bakal diberlakukan secara efektif dalam waktu dekat.

"Fasilitas sedang siapkan. Sejak terbit Juli lalu, ada waktu enam bulan, jadi nanti fasilitas serta implementasi berserta sanksi akan dimulai awal 2021," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Usul, Mobil dan Motor Kena Cukai, Gas Emisi Jadi Dasar

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa