Inilah Standar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Indonesia, Wajib Tahu

Dok Grid - Selasa, 12 September 2023 | 10:31 WIB

Pemprov DKI akan menggelar layanan uji emisi gas buang kendaraan secara gratis di empat lokasi berbeda. (Dok Grid - )

Otomania.com - Ini Standar Uji Emisi Gas Buang Yang Dijadikan Patokan di Indonesia, Wajib Tahu Sebelum Diberlakukan

oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengujian emisi kendaraan di wilayahnya akan digiatkan.

Wajib uji emisi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2021 lalu, namun akhir-akhir ini sedang digencarkan kembali.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Imbasnya, kendaraan dengan usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.

Sekadar informasi, saat ini Indonesia menggunakan standar emisi gas buang Euro sebagai patokan.

Melansir Rac.co.uk, emisi standar Euro digunakan untuk mengukur kandungan gas buang kendaraan yang dijual di Eropa.

Kemudian standar tersebut juga diadaptasi oleh negara-negara lain di dunia termasuk Indonesia.

Baca Juga: Begini Tips Gampang Lolos Uji Emisi Motor, Solusi Ampuh Dari Mekanik

Fungsi dari pengadaan uji emisi ini untuk mengukur kandungan kimia dari gas buang kendaraan yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.