Otomania.com - Grastis, boleh nih ikutan uji emisi gas buang kendaraan dari Pemprov DKI Jakarta, Ini jadwal dan lokasinya.
Siap-siap bagi yang berdomisili di DKI Jakarta dan mempuyai kendaraan baik itu motor ataupun mobil dengan umur lebih dari tiga tahun.
Karena, tanggal 24 Januari 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sebuah aturan.
Yakni aturan yang terkait dengan batas emisi gas buang pada kendaraan bermotor.
Baca Juga: Hasil Uji Emisi Gas Buang Toyota Calya dengan Usia Pakai 2 Tahun
Aturan tersebut, merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi denda yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan 286.
Adapun sanksi yang diberikan maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah, sebelum aturan tersebut akan diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi.
Baca Juga: Motor Baru Uji Emisi di Bengkel Mobil, Baca Hasilnya Bikin Pusing
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR