Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum, Begini Proses dan Lama Waktu Uji Emisi Motor

Parwata,Muhammad Farhan - Kamis, 14 Januari 2021 | 12:30 WIB
Selang pengukur gas buang alat uji emisi terpasang di knalpot motor
Farhan
Selang pengukur gas buang alat uji emisi terpasang di knalpot motor

Otomania.com - Sudah tahu belum, begini proses dan lamanya waktu yang dibutuhkan dalam uji emisi motor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan batas emisi kendaraan.

Aturan tersebut berlaku baik pada motor maupun mobil yang akan dimulai pada Mingu (24/01/2021) mendatang.

Dan jika motor dengan hasil ujinya tidak memenuhi batas emisi yang diberlakukan.

Baca Juga: Enggak Mahal, Segini Biaya Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Resmi, Langsung Dapat E-Sertifikat

Maka, bisa saja nanti bakal mendapatkan sanksi berupa nominal sebesar Rp 250 ribu.

Sementara pada mobil yang kedapatan tidak lolos uji emisi, bisa mendapat sanksi sebesar Rp 500 ribu.

Jika tidak ingin berurusan dengan petugas, ada baiknya melakukan pengetesan terlebih dahulu di bengkel penyedia layanan uji emisi.

Apalagi proses pengujian emisi kendaraan bermotor ternyata tidak memakan waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Gratis! Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasinya

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa