Otomania.com - Mau balik nama kendaraan? Berikut syarat serta alur pengurusannya.
Untuk melakukan pengurusan balik nama kendaran ada beberapa syarat yang harus disiapkan.
Melansir dari Kompas.com, bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor setengah pakai atau seken.
Disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Gratis, Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM Targetnya
Hal ini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu.
Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK.
Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.
Hal itu sebagaimana disampaikan Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Herlina menambahkan, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.