Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya

Parwata - Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:00 WIB

Ilustrasi BPKB dan STNK (Parwata - )

- Faktur asli dan fotokopi.

Alur balik nama STNK

- Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa    seluruh persyaratan dan membawa kendaraan bermotor.

- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.

- Menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik      serta dokumen pendukung lainnya.

- Melakukan pembayaran validasi cek fisik.

- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran            tersebut, karena akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

Baca Juga: Sudah Bikin Duplikat STNK Tapi Yang Asli Ketemu, Mana yang Sah Digunakan? Ini Penjelasannya.

- Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.

- Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima        pembayaran.