- Faktur asli dan fotokopi.
Alur balik nama STNK
- Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh persyaratan dan membawa kendaraan bermotor.
- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.
- Menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.
- Melakukan pembayaran validasi cek fisik.
- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
Baca Juga: Sudah Bikin Duplikat STNK Tapi Yang Asli Ketemu, Mana yang Sah Digunakan? Ini Penjelasannya.
- Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.
- Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran.