Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya

Parwata - Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:00 WIB

Ilustrasi BPKB dan STNK (Parwata - )

- Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat

- Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.

- Menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB.

Balik nama BPKB Syarat :

- Fotokopi STNK (dengan nama baru).

- Fotokopi KTP - Fotokopi BPKB asli

- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian.

- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Baca Juga: Jangan Takut, Begini Cara dan Syarat Urus BPKB yang Hilang

Alur balik nama BPKB:

- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang        telah dipersiapkan.

- Mengisi formulir balik nama BPKB

- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus          untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.

- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai    dengan data motor.

- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang        telah diisi.

- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima    yang juga dicantumkan kapan BPKB selesai diproses.

- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB        dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB

- Setelah dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP.

- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor",