Otomania.com - Enggak Mahal, Segini Biaya Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Resmi, Langsung Dapat E-Sertifikat
Mulai 24 Januari 2021 nanti, pemilik mobil di DKI Jakarta, dengan usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi gas buang.
Akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi, serta penilangan oleh pihak kepolisian.
Hal itu merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 66, Tahun 2020, Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gratis! Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasinya
Nah, bagi pemilik mobil Toyota yang melakukan servis berkala di bengkel-bengkel resmi khususnya Auto2000.
Untuk melakukan uji emisi tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
Namun, jika hanya ingin melakukan uji emisi saja (tanpa servis berkala) maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 di bengkel Auto2000.
Murah kan, enggak sampai jutaan.
Selanjutnya setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus uji di bengkel Auto2000.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR