Akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) Auto2000 ke sistem/website: ujiemisi.jakarta.go.id.
Serta akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi, yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Caranya tentu bisa datang langsung ke bengkel-bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi, yang sudah sesuai Pergub tersebut.
Baca Juga: Mulai 24 Januari 2021, Mobil Motor Tak Lolos Uji Emisi Di Jakarta Kena Denda Rp 500 Ribu!
Di antaranya, untuk wilayah Jakarta Utara: Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading.
Wilayah Jakarta Pusat: Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.
Dilanjut Wilayah Jakarta Timur: Auto2000 Kramat Jati dan Auto2000 Kalimalang.
Wilayah Jakarta Barat: Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau.
Terakhir, untuk wilayah Jakarta Selatan: Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.
Adapun bagi kendaraan yang belum lulus Uji Emisi, SA Auto2000 akan menginformasikan bahwa kendaraan diperlukan perbaikan, yang harus dilakukan.
“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta,”
“Urusan Toyota Lebih Mudah, Segera lakukan service berkala dan Uji Emisi di bengkel-bengkel Auto2000, lakukan booking service sekarang melalui Auto2000 Digiroom,"
“Atau booking via wa Tasia 0822 8980 2000,” bilang Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000 (07/1/2021).
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR