Otomania.com - Mau uji emisi ke bengkel resmi Daihatsu, siapkan Rp 200 ribu saja, sisanya masih bisa buat jajan.
Seiring akan diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.
Bengkel resmi Daihatsu di wilayah DKI Jakarta, siap menyediakan layanan uji emisi bagi pelanggam.
Dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tersebut, kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi.
Baca Juga: KTP non Elektronik Bisa Dipakai Untuk Bikin dan Perpanjang SIM? Polisi Kasih Penjelasan
Dan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Januari 2021 yang akan datang .
Jika tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.
Terkait hal tersebut, I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) mengatakan.
"Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi," ungkap I Wayan Wijaya.
Baca Juga: Rekaman CCTV, Uang Setoran SPBU Rp 561 Juta Dirampok, Pelaku 4 Orang Todongkan Senjata Api
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR