Otomania.com - Ini Standar Uji Emisi Gas Buang Yang Dijadikan Patokan di Indonesia, Wajib Tahu Sebelum Diberlakukan
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengujian emisi kendaraan di wilayahnya akan digiatkan.
Wajib uji emisi ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 24 Januari 2021 yang akan datang.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Enggak Mahal, Segini Biaya Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Resmi, Langsung Dapat E-Sertifikat
Imbasnya, kendaraan dengan usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Sekadar informasi, saat ini Indonesia menggunakan standar emisi gas buang Euro sebagai patokan.
Melansir Rac.co.uk, emisi standar Euro digunakan untuk mengukur kandungan gas buang kendaraan yang dijual di Eropa.
Kemudian standar tersebut juga diadaptasi oleh negara-negara lain di dunia termasuk Indonesia.
Baca Juga: Gratis! Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasinya
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |