Otomania.com - Sabagai syarat wajib, bolehkah gunakan KTP model lama untuk bikin atau perpanjang SIM, ini penjelasannya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dilampirkan saat hendak membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlakunya.
Terlebih bagi yang memilih jalur SIM online, harus sudah punya KTP elektronik atau biasa disebut dengan E-KTP.
Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjangan.
Baca Juga: Mobil Nungging Masuk Sungai, Efek Motor Rebahan di Tengah Jalan
Apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto tetap bisa.
Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.
"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP maka KTP yang tidak berlaku tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto saat dihubungi tim, Rabu (20/1/2021).