KTP non Elektronik Bisa Dipakai Untuk Bikin dan Perpanjang SIM? Polisi Kasih Penjelasan

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 20 Januari 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi KTP model lama (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," sambungnya

"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," Imbuhnya lagi.

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.

Baca Juga: Sedang Gowes Guru Besar ITS Jadi Korban Jambret Bocah, Handphone Dijual Biar Mulut Bisa Ngebul

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.

"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," jelas Iptu Hermanto.