Otomania.com - Sabagai syarat wajib, bolehkah gunakan KTP model lama untuk bikin atau perpanjang SIM, ini penjelasannya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dilampirkan saat hendak membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlakunya.
Terlebih bagi yang memilih jalur SIM online, harus sudah punya KTP elektronik atau biasa disebut dengan E-KTP.
Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjangan.
Baca Juga: Mobil Nungging Masuk Sungai, Efek Motor Rebahan di Tengah Jalan
Apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto tetap bisa.
Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.
"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP maka KTP yang tidak berlaku tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto saat dihubungi tim, Rabu (20/1/2021).
"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," sambungnya
"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," Imbuhnya lagi.
Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.
Baca Juga: Sedang Gowes Guru Besar ITS Jadi Korban Jambret Bocah, Handphone Dijual Biar Mulut Bisa Ngebul
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.
"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," jelas Iptu Hermanto.